.com - Sistem pembayaran secara kredit sudah sangat umum di masyarakat kita. Meski nilai yang harus dibayarkan jauh lebih tinggi dibanding harga asli, toh cara ini cukup membantu masyarakat untuk mempunyai produk yang diinginkannya. Mulai dari kredit rumah (KPR), mobil, sepeda motor, bahkan kini ponsel cendekia pun tak lepas dari akomodasi kredit.
Dibalik akomodasi mendapat yang diinginkan, sistem pembayaran kredit ternyata juga punya sisi gelap. Selain harga yang harus dibayar sanggup menjulang hampir dua kali lipat, perusahaan perkreditan juga menciptakan aturan ketat soal kredit macet, bahkan terkesan kejam. Bila kredit gagal bayar dalam periode waktu tertentu, tanpa ampun mereka akan memburu nasabah, bahkan terkadang teror hingga kesannya penarikan barang secara paksa dilakukan.
Akun @PartaiSocmed, yang terkenal di jagad twitter Indonesia, menulis kultwit menarik perihal ini. Betapa perusahaan penyedia kredit sering berlaku otoriter kepada nasabahnya tanpa ada jalur negoisasi. Padahal, melaksanakan penarikan barang dan teror terhadap nasabah yaitu sebuah pelanggaran hukum.
Terlepas dari tidak patuhnya nasabah, sanggup banyak alasan mengapa mereka gagal bayar dan seharusnya pihak kreditur sanggup berkompromi untuk memilih penyelesaian terbaik. Namun ketidaktahuan masyarakat menjadi kelemahan yang dieksploitasi kreditur.
Berikut paparan @PartaiSocmed soal cara menghadapi para penagih hutang:
Dahulu kala kami pernah kultwit perihal cara menghadapi Debt Collector leasing yg nakal. Dan kultwit tersebut ternyata telah banyak membantu masyarakat yg jadi korban. Berikut kultwitnya.
Jujur saja kami banyak menunjukkan konsultasi gratis lewat DM perihal masalah2 jawaban debt collector dari bank atau leasing yg nakal. Dan atas izin ybs kami akan tunjukkan salah satu DM hasil faktual yg didapat ketika kita tahu cara menghadapi debt collector itu.
Berikut yaitu percakapan kami dgn follower yg mengadukan masalah temannya.
Dari percakapan tadi sanggup disimpulkan bahwa masyarakat sering jadi korban atas ketidaktahuannya. Dan pihak forum keuangan seringkali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk laba mereka, bahkan bila perlu dengan cara yg melanggar hukum.
Namun ketika forum keuangan tersebut berurusan orang yg paham aturan dan berani melawan (karena benar) maka biasanya mereka akan berhati2. Sebab kalau hingga jadi urusan aturan maka sanggup dipastikan mereka akan rugi sendiri.
Contohnya yg dialami oleh Standard Chartered yg kena denda 1M jawaban meneror nasabahnya yg tidak sanggup membayar KTA-nya ini
Yang kini sedang viral yaitu teror yg dialami para nasabah perusahaan Fintech. Tapi bersama-sama persoalannya sama saja. Baik KTA, CC maupun Fintech yaitu proteksi tanpa agunan sehingga posisi forum keuangan bersama-sama justru sangat lemah.
Bagaimana posisi mereka tidak lemah? Mereka meminjamkan uang kepada nasabahnya namun kalau terjadi kemacetan tiada jaminan yg sanggup disita. Mau menuntut secara aturan pun tidak ada keuntungannya sebab kasusnya yaitu masalah perdata.
Pernah dengar ada bank yg menuntut secara aturan nasabah CC atau KTA yg macet? Tidak pernah kan? Apalagi pada masalah Fintech yg pinjamannya kecil itu. Selain sia2 menuntut debitur tanpa jaminan yg macet juga mahal ongkosnya.
Nah, sebab memahami posisi mereka yg lemah itulah maka kesannya jalan satu2nya yg ditempuh oleh Bank atau Fintech untuk mengatasi kredit macetnya yaitu meneror secara psikologis para nasabahnya sendiri.
Kami bikin sederhana persoalannya. Posisi Anda sebagai nasabah berpengaruh sedangkan posisi Bank/Fintech sangat lemah. Mereka tidak sanggup menyita jaminan sebab memang tak ada yg di jaminkan, mereka pun tak sanggup menuntut Anda.
Namun justru sebab posisi mereka yg lemah secara aturan itulah maka mereka menempuh cara2 di luar aturan supaya nasabah mau membayar utangnya. Salah satu senjata andalan mereka yaitu teror psikologis.
Teror psikologis dilakukan dgn seribu satu cara. Intinya tujuannya yaitu menciptakan Anda sebagai debitor menjadi risih bahkan malu, sehingga tak punya pilihan lain selain menuruti kemauan mereka.
Biasanya teror dilakukan melalui telpon. Tapi selama yg ditelpon yaitu Anda sendiri sebagai debitur tidak perlu terlalu dipermasalahkan. Mereka mau teriak2 hingga mengancam lewat telpon sekalipun biarkan saja.
Tanggapi saja secara santai. Mereka tak akan berani menjalankan ancamannya. Justru kalau Anda merasa takut maka tujuan mereka berhasil. Tapi ingatlah, sesungguhnya mereka lebih takut dibanding Anda. Buktinya mereka cuma berani ngancam lewat nomor telp yg tidak sanggup dihubungi.
Yang jadi masalah yaitu ketika para debt collector itu kebablasan dalam menjalankan misinya meneror nasabah. Yg sering terjadi yaitu mempermalukan nasabah di sosial media atau melalui no telp emergency yg dimintakan ketika mengisi aplikasi.
Dan dalam masalah Fintech proses meneror nasabah sering dilakukan yaitu dgn meneror nomor2 kontak di HP anda sebab dalam proses instalasi aplikasi mereka Anda telah menunjukkan kanal ke kontak hp Anda pada mereka.
Siapapun akan risih, aib dan kehilangan harga diri kalau dipermalukan dihadapan saudara/teman/koleganya. Lalu bagaimana mengatasi ulah debt collector yg kebablasan ini?
Rumusnya sederhana: "Pelanggaran aturan yg mereka lakukan yaitu peluang Anda!"
Menagih lewat telpon kepada nasabah pribadi bukan pelanggaran hukum, tapi menelpon pihak lain terkait utang piutang Anda yaitu pelanggaran hukum. Apalagi hingga mempermalukan di sosial media, sanggup kena UU ITE.
Hal yg pertama harus dilakukan nasabah yg diteror melalui teman2/saudaranya yaitu mengumpulkan bukti. Capture pengaduan teman/saudara Anda yg mereka telpon gara2 utang Anda.
Lalu laporkan forum yg bersangkutan ke OJK disertai bukti2 terornya. Selain ke OJK Anda juga perlu melaporkan ke kepolisian.
Setelah melapor ke OJK atau kantor Polisi apakah urusannya sudah selesai? Tidak, ternyata negeri ini belum seindah itu. Biasanya ada saja oknum2 yg justru membela pelanggaran aturan yg dilakukan oleh forum keuangan tersebut.
Contohnya yg dialami oleh sobat satu ini. Jelas2 beliau ditipu oleh oknum @ojkindonesia yg entah terbelakang atau memang kongkalikong. Mana ada ceritanya surat perjanjian kredit kedudukannya lebih tinggi dari undang2? Hehee..
Bagaimana menghadapi oknum2 yg melindungi pelanggaran aturan menyerupai itu. Satu2nya cara yaitu Anda harus lawan oknum yg bersangkutan dengan memberi informasi yg benar. Lalu catat namanya, foto orangnya dan minta beliau menindaklanjuti laporan Anda.
Terhadap oknum di kepolisian juga serupa. Jika ada oknum yg berusaha melindungi debt collector badung jangan mundur. Lakukan menyerupai yg dilakukan sobat kita ini.
Terakhir, kalau Anda mau Anda sangat sanggup menuntut Bank atau perusahaan Fintech yg memakai jasa debt collector untuk meneror Anda tersebut. Jika mereka hingga menghubungi orang2 di kontak HP Anda atau sosial media maka peluang menang Anda besar.
Sudah banyak terjadi bank atau forum keuangan yg menagih dengan cara teror kesannya justru mengganti rugi nasabahnya dengan nilai yg besar. Lumayan kan, kalau menang masalah 1M sekaligus sanggup memberi pelajaran bagi peneror?
Kesimpulannya: Janganlah takut kalau diteror lewat telpon dan bergembiralah kalau para debt collector itu kebablasan.
Sebab begitu mereka kebablasan maka disitulah peluang Anda memberi pelajaran bahkan mendapat uang.
Tapi saran kami sebaiknya hindarilah pinjam uang di perusahaan Fintech, bahkan jangan install aplikasi Fintech apapun. Sebab terlalu banyak masalah pelanggaran yg mereka lakukan. Biarkan bisnis mereka tidak laris jawaban ulahnya sendiri
Sekian kultwit kami. Semoga mencerahkan dan menambah wawasan kita semua. Terimakasih.
Sumber : https://twitter.com/PartaiSocmed/status/1019934932741730304 Sumber https://www.tipsiana.com
0 komentar:
Posting Komentar