.com - Angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara. Bagi masyarakat yang
pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau kendaraan beroda empat sanggup memakai dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola parkir.
Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Putusan yang gres keluar baru-baru ini menurut permohonan PK kasus 124
PK\/PDT\/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
Sayangnya, putusan PK yang dibentuk oleh 3 hakim agung ialah M Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi ialah PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.
“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak sanggup lagi berlindung
dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi \\\'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir\\\',\\\" kata kuasa aturan Anny, David Tobing kepada detikcom, Senin (26\/7\/2010).
PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya ialah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.
\\\"Artinya, PT SPI harus membayar kendaraan beroda empat hilang senilai Rp 60 juta. Dengan
putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun,\\\" tambahnya.
Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d daerah parkir, sanggup segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini sanggup jadi landasan aturan menggugat.
Sumber : https://news.detik.com/berita/1407260/ma-kehilangan-kendaraan-saat-parkir-wajib-diganti-pengelola
Sumber https://www.tipsiana.com
0 komentar:
Posting Komentar